Saturday, February 23, 2013

Dasar-Dasar Konsep Pertahanan Keamanan Nasional



DASAR-DASAR KONSEP PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL
Falsafah
Dalam kehidupan negara,aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara itu,tanpa adanya kemampuan mempertahankan diri dari ancaman dari luar dan ancaman dari dalam negeri,negara tidak dapat mempertahankan hidupnya.
Pandangan bangsa indonesia tentang pertahanan dan keamanan negara sebagai mana di tentukan,dalam pembukaandan batang tubuh,undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:

a).kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

b).pemerintah negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukkan kesejaterahaan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerddekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.

c).adalah hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

d).bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung,di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

No comments:

Post a Comment