DASAR-DASAR KONSEP PERTAHANAN KEAMANAN NASIONAL
Falsafah
Dalam kehidupan
negara,aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam
menjamin kelangsungan hidup negara itu,tanpa adanya kemampuan mempertahankan
diri dari ancaman dari luar dan ancaman dari dalam negeri,negara tidak dapat
mempertahankan hidupnya.
Pandangan bangsa indonesia tentang pertahanan dan keamanan
negara sebagai mana di tentukan,dalam pembukaandan batang tubuh,undang-undang
dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a).kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
b).pemerintah negara melindungi segenap bangsa indonesia dan
seluruh tumpah darah indonesia,memajukkan kesejaterahaan umum,mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerddekaan,perdamaian abadi,dan keadilan sosial.
c).adalah hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
d).bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung,di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
No comments:
Post a Comment