Nie bagi temen-temen yang lagi cari materi pembelajaran tentang masyarakat beradab...langsung aja ya menuju ke tkp...semoga bermanfaat....
MASYARAKAT BERADAB, PERAN UMAT
BERAGAMA, HAK ASASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
1.Pengertian masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah individu yang hidup bersama
dalam suatu wilayah tertentu, bergaul dalam jangka waktu yang lama sehingga
menimbulkan kesadaran pada diri setiap anggotanya sebagai suatu kesatuan. Asal
usul pembentukan masyarakat bermula dari fitrah manusia sebagai makhluk sosial
yang senantiasa membutuhkan orang lain. Dari fitrah ini kemudian mereka
berinteraksi satu sama lain dalam jangka waktu yang lama sehingga menimbulkan
hubungan sosial yang pada gilirannya menumbuhkan kesadaran akan kesatuan. Untuk
menjaga ketertiban daripada hubungan sosial itu, maka dibuatlah sebuah
peraturan.
Dalam perkembangan berikutnya,seiring dengan
berjumlahnya individu yang menjadi anggota tersebut dan perkembangan
kebudayaan, masyarakat berkembang menjadi sesuatu yang kompleks. Maka muncullah
lembaga sosial, kelompok sosial, kaidah-kaidah sosial sebagai struktur
masyarakat dan proses sosial dan perubahan sosial sebagai dinamika masyarakat.
Atas dasar itu, para ahli sosiologi menjelaskan masyarakat dari dua sudut:
struktur dan dinamika.
Masyarakat beradab dan sejahtera dapat
dikonseptualisasikan sebagai civil society atau masyarakat madani. Meskipun
memeliki makna dan sejarah sendiri, tetapi keduanya, civil society dan
masyarakat madani merujuk pada semangat yang sama sebagai sebuah masyarakat
yang adil, terbuka, demokratis, sejahtera, dengan kesadaran ketuhanan yang
tinggi yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial.
Prinsip masyarakat beradab dan sejahtera (masyarakat
madani) adalah keadilan sosial, egalitarianisme, pluralisme, supremasi hukum,
dan pengawasan sosial. Keadilan sosial adalah tindakan adil terhadap setiap
orang dan membebaskan segala penindasan. Egalitarianisme adalah kesamaan tanpa
diskriminasi baik etnis, agama, suku, dll. Pluralisme adalah sikap menghormati
kemajemukan dengan menerimanya secara tulus sebagai sebuah anugerah dan
kebajikan. Supremasi hukum adalah menempatkan hukum di atas segalanya dan
menetapkannya tanpa memandang “atas” dan “bawah”